Prosedur Klaim
Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan Polis ini, Tertanggung wajib :
- Mengisi formulir laporan klaim yang disediakan Penanggung dan menyerahkannya kepada Penanggung
- Menyerahkan fotocopy Polis dan menyerahkan Berita Acara atau Surat Keterangan mengenai peristiwa kerugian tersebut dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan atau Kepala Kepolisian setempat;
- Menyerahkan laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal ikhwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu;
- Memberikan keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan patut diminta oleh Penanggung.