![]()
|
|
![]()
Claim Service
Prosedure Claim Kendaraan Bermotor
Klaim Total LossLaporan Kerugian
- Tertanggung/pihak ke tiga (TPL) mengajukan klaim selambat-lambatnya 5 x 24 jam setelah terjadi kecelakaan
- Melaporkan kecelakaan tersebut ke Polisian (Polsek/Polres) setempat.
Dokumen Pendukung
- Mengisi dan melengkapi Formulir Klaim Kendaraan Bermotor
- Menyerahkan kunci kontak kendaraan (Asli dan Cadangan asli), copy SIM, STNK Asli, BPKB Asli, buku KIR untuk kendaraan pengangkut barang dan 3 lembar kuitansi kosong (1 bermaterai) yang ditandatangani (untuk keperluan penjualan scrap dari kendaraan tersebut)
- Menandatangani Surat Subrogasi atas pembayaran Klaim sebagai bukti telah diselesaikannya klaim.
Klaim Comprehensive (Partial Loss)
- Laporan Kerugian
- Tertanggung harus mengajukan klaim selambat-lambatnya 5 x 24 jam setelah terjadi kecelakaan ke Departemen Klaim
- Dokumen Pendukung
- Mengisi dan melengkapi Formulir Klaim Kendaraan Bermotor
- Melengkapi Fotocopy :
- Polis Asuransi Kendaraan (lampiran/Endosemen)
- S.T.N.K Kendaraan
- S.I.M Pengemudi
- Surat Laporan Kepolisian (jika pengajuan klaim disebabkan oleh perbuatan jahat atau kriminal oleh pihak ke tiga.
Daftar Bengkel Rekanan dan Resmi China Taiping Insurance Indonesia. Silahkan klik disini untuk mendapatkan daftar lengkapnya
Travel Insurance
Form Claim Travel Insurance klik disini
Untuk dapat melihat file PDF dari China Taiping insurance Indonesia, dibutuhkan program Adobe Acrobat Reader. Jika belum punya atau terinstal di komputer anda, silahkan klik pada icon dibawah ini.
Untuk keterangan lebih lanjut tentang layanan klaim :
Anda dapat menghubungi kami di hotline : (021) 252 2422
atau
E-mail: claim@id.cntaiping.com
@
| This
website is best viewed in Internet Explorer 5.5 or Netscape 6.0 and
above at a minimum resolution of 1024 X 768. |
|
|